QURBAN DAN PENGELOLAANNYA BAG III
7. Menjual, Memanfaatkan Dan Menjadikan Ongkos Sebagian Dari Qurban
Menjual/menjadikan sebagai ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban
maupun bagian badan yang lainnya oleh pihak mudlahhi maupun
wakil/panitia adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban wajib/nadzar wajib
disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh memanfaatkan
semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga tidak
boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih
diperbolehkan.
(قوله ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من
الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار
ولوكانت الاضحية تطوعا (الباجورى جز 2 ص : 311)
(Tidak boleh
menjual), maksudnya har am atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari
qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya
sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.
ولايجوز بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا (المجموع جز 2 ص : 150 )
Tidak diperbolehkan menjual sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun sunat.
فليس له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها اهـ الباجورى ج : 2 ص : 301
Maka tidak boleh baginya (mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban
nadzar) seperti menjadikannya untuk wadah, namun boleh baginya
meminjamkan dan menyewakannya.
8. Memakan Daging Oleh Mudhahhi/Wakil
Memakan sebagian daging qurban oleh pihak mudlahhi diperbolehkan
asalkan bukan qurban wajib/nadzar. Dan kalau qurban wajib/nadzar yang
tidak dipebolehkan tidak hanya dia sendiri namun termasuk orang-orang
yang wajib ditanggung nafkahnya.
ولا يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها (كفاية الأخيار جز 2 ص : 241 )
Pihak yang berkorban tidak boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan dan boleh memakannya jika korban sunat.
Lihat kembali keterangan dalam Al-Bajuri juz 2 hal 300.
Bagaimana dengan wakil/panitia, bolehkan mereka mengambil / memakannya ?
Sesuai dengan amanat yang diterimanya dari pihak mudlahhi yaitu
menyembelih dan membagikan dagingnya, maka panitia tidak diperbolehkan
mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya. Kemudian agar panitia
bisa mengambil sebagian daging qurban (sunnah), maka harus ada izin dari
pihak mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam batas ukuran
tertentu.
ولا يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها ( الباجورى جز 1 ص : 387)
Tidak boleh bagi wakil (panitia) mengambil sedikitpun keculai pihak
muwakkil sudah menentukan sekadar dapi padanya untuk pihak wakil.
9. Cara Mudah Dan Aman Dalam Pengelolaan Qurban
Dari uraian diatas, seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata
cara mengelola ibadah qurban agar dalam mengemban amanah para mudlahhi
tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan resiko yang tidak ringan
atas panitia sendiri.
Lalu bagaimana langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban ?
Ada tiga altertatif yang bisa tawarkan :
• Pada saat penyerahan qurban panitia mengidentikasi antara qurban
sunat dan wajib lalu memisahkan daging sembelihannya, agar qurban wajib
pembagaiannya tidak jatuh pada yang berberqurban dan orang-orang yang
wajib ditanggung nafkahnya. Pihak panitia dengan secara terang-terangan
minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunat agar diperkenankan
mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan setiap
satu sapi 3 kg.
• Panitia (wakil) cukup satu atau dua orang
saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir) sehingga ia
berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban, sedang yang menjadi wakil
menerapkan alternatif pertama.
• Panitia menyepakati menunjuk
satu/dua orang yang berhak menerima daging qurban dan diadakan
kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka
membagikannya kepada seluruh warga termasuk didalamnya panitia qurban
itu sendiri.
قال تعالى : فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ويكفى تمليكه لمسكين واحد (فتح الوها ب هامش حاشية الجمل جز 5 ص : 259 )
Maka makanlah kalian dari daging qurban dan berikanlah makan kepada
orang yang sangat membutuhkan. Dan mencukupi jika diberikan satu orang
miskin.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment
Welcome In Muda Rukun- Mudi Abadi Demangan Site...