Di suatu daerah ada sebuah masjid yang di berbagai atapnya terdapat sarang burung walet, yang mana jika di biarkan bisa mendatangkan keuntungan yang sangat besar bagi masjid tapi di sisi lain menajiskan masjid.
Pertanyaan : Langkah apa yang harus di lakukan menurut pandangan fiqh ?
Jawaban :
Langkah yang harus dilakukan adalah memberi tempat yang baik bagi burung-burung walet tersebut agar tidak mengotori masjid, jadi burung-burung tersebut dibiarkan saja namun ditata sedemikian rupa agar tidak mengotori masjid dan tanpa mengalih fungsikan masjid sebagai tempat budidaya sarang burung walet kecuali jika atas persetujuan nadzir waqaf. Referensi : 1. Fathul Jawad Syarah Mandzumati Ibnu ‘imad, Hal : 30 2. Fatawa Kubro Libni Hajar, Juz : 3 Hal : 247
Ibarot :
1. Fathul Jawad Syarah Mandzumati Ibnu 'Imad, Hal : 30
2. Fatawa Kubro Li Ibnu Hajar, Juz : 3 Hal : 247
Sumber : http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2012/09/sarang-burung-walet-dimasjid-menurut.html
No comments:
Post a Comment
Welcome In Muda Rukun- Mudi Abadi Demangan Site...