Mengapa mayit harus dimandikan? Karena pada
dasarnya mayit tidak bisa mandi sendiri. Jawaban ini bukanlah jawaban
kelakar. Tetapi jawaban dari kacamata fiqih. Karena sebenarnya
memandikan mayit merupakan tuntutan bagi mereka yang masih hidup dengan
alasan ketidakmampuan mayit memandikan dirinya sendiri. Demikian
diterangkan dalam Tuhaftul Habib, Juz 2.
Akan tetapi bagi mayit yang tidak mampu mandi sendiri, maka bagi sanak keluarga yang ditinggalkan harus memandikannya, sebagaimana mengafani, meshalati dan mengkuburkannya. Hanya saja perlu difahami terlebih dahulu bahwasannya alasan memandikan mayit tidaklah sama dengan alasan mencuci piring atau pakaian yang bertujuan menghilangkan najis dan menyucikannya. Karena sesungguhnya mayit tidaklah mengandung hadats, dan mayit bukan pula barang najis.
Namun, alasan memandikan mayit lebih pada penghormatan. Sebagaimana termaktub dalam kitab Iqna’ bahwa alasan bersuci itu ada tiga, untuk menghilangkan najis, menghilangkan hadats atau pun untuk penghormatan:
Sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,44980-lang,id-c,ubudiyah-t,Alasan+Memandikan+Mayit-.phpx
ولايرد
على الاكتفاء بتغسيل الميت نفسه كرامة ان المخاطب غيره بذلك لأنانقول
إنماخوطب غيره لعجزه أى الميت فاذا اتى به خرقا للعادة اكتفى به اذ المدار
على وجوده من جنس المكلف
Oleh karena itu jika seorang mayit mampu
memandikan dirinya sendiri, maka gugurlah kewajiban sanak family yang
masih hidup. Dan hal itu dianggap sahih. Seperti yang pernah terjadi
pada karomah waliyullah Abdullah al-Manufi dan Al-Quthbus Syahir
Sayyidil Ahmadil Badawi, qaddasallahu siraahuma.
Kejadian ini merupakan bukti kelebihan yang dimiliki oleh para auliyaullah yang terkenal dengan nama karomah. Demikianlah termaktub dalam Kasyifatus Saja:
ولو غسل نفسه كرامة كفى كما وقع لسيد أحمد البدوى أمدنا الله بمدده
Dan jikalau (mayit) memandikan dirinya sendiri maka dianggap
cukup. Sebagaimana pernah terjadi pada karomah Sayyid Ahmad Al-Badawi
amaddanallahu bimadadihi. Akan tetapi bagi mayit yang tidak mampu mandi sendiri, maka bagi sanak keluarga yang ditinggalkan harus memandikannya, sebagaimana mengafani, meshalati dan mengkuburkannya. Hanya saja perlu difahami terlebih dahulu bahwasannya alasan memandikan mayit tidaklah sama dengan alasan mencuci piring atau pakaian yang bertujuan menghilangkan najis dan menyucikannya. Karena sesungguhnya mayit tidaklah mengandung hadats, dan mayit bukan pula barang najis.
Namun, alasan memandikan mayit lebih pada penghormatan. Sebagaimana termaktub dalam kitab Iqna’ bahwa alasan bersuci itu ada tiga, untuk menghilangkan najis, menghilangkan hadats atau pun untuk penghormatan:
وجه الدلالة أن الطهارة اما لحدث اوخبث اوتكرمة ولاحدث على الإناء ولاتكرمة فتعينت طهارة الخبث
Demikianlah keterangan tentang alasan memandikan mayit, yang tentunya
harus difahami bagi semua muslim baik yang nantinya akan dimandikan
maupun yang hendak mandi sendiri. Wallau a’lam (red. Ulil H)Sumber : http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,44980-lang,id-c,ubudiyah-t,Alasan+Memandikan+Mayit-.phpx
No comments:
Post a Comment
Welcome In Muda Rukun- Mudi Abadi Demangan Site...