360 : HUKUM MEMPERGUNAKAN UANG INFAQ
Nunu Nurul Qomariyah
Assalamu'alaikum
>> bolehkah jika misalnya saya di kasih amanah memegang uang amal, dan saat saya butuh uang itu saya pake untuk keperluan pribadi saya, lalu kalo saya sudah punya uang saya kembalikan lagi?
JAWABAN
Dwi Handoko
Wa'alaikumsalam....mungkin tulisan di bawah ini bisa di jadikan referensi....Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.
Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini.
Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.
Syekh Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi'i mengatakan, “Pengurus wakaf tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun harta wakaf, meski dia berjanji untuk menggantinya. Jika dia benar-benar melakukannya maka dia berkewajiban untuk menggantinya. Pengurus wakaf juga tidak boleh mengutangkan harta wakaf, sebagaimana tidak bolehnya mengutangkan harta anak yatim.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib, 2:472)
Syekh Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Syarat bolehnya memberi utangan adalah bahwa orang yang mengutangkan suatu harta adalah orang yang boleh menyedekahkan harta tersebut. Dengan demikian, orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf itu tidak boleh mengutangkan harta yang dia pegang.” (Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:100)
Oleh karena itu, pengurus harta wakaf, misalnya: bendahara masjid, tidak boleh mengutangkan uang masjid karena dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Agust Tewel
tergantung kategori titipan uangnya dulu jeng nunu,,,,soalnya ada titipan yg boleh di gunakan dan ada yg tdk boleh di gunakan,,,,,
1.Wadiah yadh amanah
yaitu titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan tersebut diberikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
2.. Wadiah yadh dhamanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Dody Chandra
wa alaykumussalaam warahmatullahiwabarakatu
bismillah tawakkaltu 'alallah
Uang Kotak Amal
Apakah uang hasil dari kotak amal jariyah di masjid-masjid itu termasuk barang wakaf?
Uang dari hasil kotak amal bukan termasuk barang wakaf, karena uang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang boleh diwakafkan, yakni tidak Baqa’ul ‘Ain (habis setelah dibelanjakan), juga tanpa adanya sighat wakaf. Sebagaimana keterangan sebagai berikut ini:
وَالْوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ وَفِى بَعْضِ النُّسَخِ اَلْوَقْفُ جَائِزٌ وَلَهُ ثَلَاثَةُ شُرُوْطٍ اَحَدُهَا اَنْ يَكُوْنَ الْمَوْقُوْفُ مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ (فتح القريب هامش الباجورى ج 2 ص 42 )
وَاِنْ مَلَكَ لِاَجْلِ الْاِحْتِيَاجِ اَوِ الثَّوَابِ مِنْ غَيْرِ الصِّيْغَةِ كَانَ صَدَقَةً فَقَطْ (اعانة الطالبين ج 3 ص 144)
وَالْمُرَادُ بِالْمَالِ الْمُعَيِّنَةِ بِشَرْطِهَا الاَّتِىْ غَيْرُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ لِاَنَّهَا تَنْعَدِمُ بِصَرْفِهَا فَلَايَبْقَى لَهَا عَيْنٌ مَوْجُوْدَةٌ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 157 )
Kewenangan Takmir
Takmir adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk merawat masjid dan melayani kebutuhan orang yang ada kaitannya dengan fasilitas masjid demi kenyamanan para jama’ah dalam melaksanakan ibadah, sehingga dibutuhkan tenaga takmir secara rutin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam masjid, maka dari itu sudah layak kalau takmir masjid mendapatkan bisyarah dari kinerjanya tersebut. Bagaimana hukum takmir masjid yang mengeluarkan uang masjid untuk kepentingan bisyarah ta’mir atau nadhir?
Jawaban permasalahan ini ditafsil sebagai berikut:
a. Tidak boleh, jika tidak mendapat izin dari hakim atau masyarakat.
وَاَلَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ أَنْ يَسْتَقِلَّ بِأَخْذِ ما شُرِطَ لَهُ
( الفتوى الكبرى الفقهية ج 3 ص 278 )
b. Boleh, jika jumlahnya di bawah upah minimum/shadaqah.
وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ ( قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ ) اَىْ بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 186)
Uang Masjid Untuk Bisyarah Khatib Shalat Jum’at
Bagaimana hukum membelanjakan uang dari kotak amal jariyah masjid untuk kebutuhan finansial, (misal, untuk bisyaroh khatib).
Boleh mengalokasikan sebagian hasil kotak amal jariyah masjid untuk orang yang berkhotbah (khatib) yang bersangkutan, karena hal ini termasuk membelanjakan untuk kepentingan masjid, seperti membeli lampu, membayar biaya listrik, pengeras suara, dan lain sebagainya.
(مَسْأَلَةٌ : ي) : لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِ وَهُوَ الْقَاضِيُّ أَوِ اْلوَالِيُّ النَّظِرِ فِيْ أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيُبْذِلُوْنَهُ لِعِماَرَتِهَا بِنَحْوِ نَذَرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضِيْنَ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ ، وَيُتَوَلَّى النَّاظِرُ اَلْعِمَارَةَ بِالْهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلآلَةِ وَاْلاِسْتِئْجَارِ ، (بغية المسترشدين ص 65 )11
Assalamu'alaikum
>> bolehkah jika misalnya saya di kasih amanah memegang uang amal, dan saat saya butuh uang itu saya pake untuk keperluan pribadi saya, lalu kalo saya sudah punya uang saya kembalikan lagi?
JAWABAN
Dwi Handoko
Wa'alaikumsalam....mungkin tulisan di bawah ini bisa di jadikan referensi....Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.
Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini.
Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.
Syekh Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi'i mengatakan, “Pengurus wakaf tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun harta wakaf, meski dia berjanji untuk menggantinya. Jika dia benar-benar melakukannya maka dia berkewajiban untuk menggantinya. Pengurus wakaf juga tidak boleh mengutangkan harta wakaf, sebagaimana tidak bolehnya mengutangkan harta anak yatim.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib, 2:472)
Syekh Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Syarat bolehnya memberi utangan adalah bahwa orang yang mengutangkan suatu harta adalah orang yang boleh menyedekahkan harta tersebut. Dengan demikian, orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf itu tidak boleh mengutangkan harta yang dia pegang.” (Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:100)
Oleh karena itu, pengurus harta wakaf, misalnya: bendahara masjid, tidak boleh mengutangkan uang masjid karena dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Agust Tewel
tergantung kategori titipan uangnya dulu jeng nunu,,,,soalnya ada titipan yg boleh di gunakan dan ada yg tdk boleh di gunakan,,,,,
1.Wadiah yadh amanah
yaitu titipan murni, yang artinya orang yang diminta untuk menjaga barang titipan tersebut diberikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya.
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
2.. Wadiah yadh dhamanah
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Dody Chandra
wa alaykumussalaam warahmatullahiwabarakatu
bismillah tawakkaltu 'alallah
Uang Kotak Amal
Apakah uang hasil dari kotak amal jariyah di masjid-masjid itu termasuk barang wakaf?
Uang dari hasil kotak amal bukan termasuk barang wakaf, karena uang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang yang boleh diwakafkan, yakni tidak Baqa’ul ‘Ain (habis setelah dibelanjakan), juga tanpa adanya sighat wakaf. Sebagaimana keterangan sebagai berikut ini:
وَالْوَقْفُ جَائِزٌ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ وَفِى بَعْضِ النُّسَخِ اَلْوَقْفُ جَائِزٌ وَلَهُ ثَلَاثَةُ شُرُوْطٍ اَحَدُهَا اَنْ يَكُوْنَ الْمَوْقُوْفُ مِمَّا يُنْتَفَعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ (فتح القريب هامش الباجورى ج 2 ص 42 )
وَاِنْ مَلَكَ لِاَجْلِ الْاِحْتِيَاجِ اَوِ الثَّوَابِ مِنْ غَيْرِ الصِّيْغَةِ كَانَ صَدَقَةً فَقَطْ (اعانة الطالبين ج 3 ص 144)
وَالْمُرَادُ بِالْمَالِ الْمُعَيِّنَةِ بِشَرْطِهَا الاَّتِىْ غَيْرُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ لِاَنَّهَا تَنْعَدِمُ بِصَرْفِهَا فَلَايَبْقَى لَهَا عَيْنٌ مَوْجُوْدَةٌ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 157 )
Kewenangan Takmir
Takmir adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk merawat masjid dan melayani kebutuhan orang yang ada kaitannya dengan fasilitas masjid demi kenyamanan para jama’ah dalam melaksanakan ibadah, sehingga dibutuhkan tenaga takmir secara rutin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam masjid, maka dari itu sudah layak kalau takmir masjid mendapatkan bisyarah dari kinerjanya tersebut. Bagaimana hukum takmir masjid yang mengeluarkan uang masjid untuk kepentingan bisyarah ta’mir atau nadhir?
Jawaban permasalahan ini ditafsil sebagai berikut:
a. Tidak boleh, jika tidak mendapat izin dari hakim atau masyarakat.
وَاَلَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِلنَّاظِرِ أَنْ يَسْتَقِلَّ بِأَخْذِ ما شُرِطَ لَهُ
( الفتوى الكبرى الفقهية ج 3 ص 278 )
b. Boleh, jika jumlahnya di bawah upah minimum/shadaqah.
وَاَفْتىَ ابْنُ الصَّباَغِ بِاَنَّهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ مِنْ غَيْرِ الْحَاكِمِ ( قَوْلُهُ اَلْاِسْتِقْلَالُ بِذَالِكَ ) اَىْ بِأَخْذِ الْاَقَلِّ مِنْ نَفَقَةٍ وَاُجْرَةِ مِثْلِهِ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 186)
Uang Masjid Untuk Bisyarah Khatib Shalat Jum’at
Bagaimana hukum membelanjakan uang dari kotak amal jariyah masjid untuk kebutuhan finansial, (misal, untuk bisyaroh khatib).
Boleh mengalokasikan sebagian hasil kotak amal jariyah masjid untuk orang yang berkhotbah (khatib) yang bersangkutan, karena hal ini termasuk membelanjakan untuk kepentingan masjid, seperti membeli lampu, membayar biaya listrik, pengeras suara, dan lain sebagainya.
(مَسْأَلَةٌ : ي) : لَيْسَ لِلنَّاظِرِ الْعَامِ وَهُوَ الْقَاضِيُّ أَوِ اْلوَالِيُّ النَّظِرِ فِيْ أَمْرِ الْأَوْقَافِ وَأَمْوَالِ الْمَسَاجِدِ مَعَ وُجُوْدِ النَّاظِرِ الْخَاصِّ الْمُتَأَهِّلِ ، فَحِيْنَئِذٍ فَمَا يَجْمَعُهُ النَّاسُ وَيُبْذِلُوْنَهُ لِعِماَرَتِهَا بِنَحْوِ نَذَرٍ أَوْ هِبَةٍ وَصَدَقَةٍ مَقْبُوْضِيْنَ بِيَدِ النَّاظِرِ أَوْ وَكِيْلِهِ كَالسَّاعِي فِي الْعِمَارَةِ بِإِذْنِ النَّاظِرِ يَمْلِكُهُ الْمَسْجِدُ ، وَيُتَوَلَّى النَّاظِرُ اَلْعِمَارَةَ بِالْهَدْمِ وَالْبِنَاءِ وَشِرَاءِ اْلآلَةِ وَاْلاِسْتِئْجَارِ ، (بغية المسترشدين ص 65 )11
No comments:
Post a Comment
Welcome In Muda Rukun- Mudi Abadi Demangan Site...